Seleksi PPPK Tenaga Teknis Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

PENGUMUMAN
NOMOR: 812/ 10013 /BKD-2022

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATTAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai AparaturSipilNegara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, PemerintahProvinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022 denganjumlahalokasi formasi sebanyak 205 (dua ratus lima) formasi. Rincian Formasi jabatandanunitkerjapenempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini. Informasi lebih lanjut dapat dilihatpada laman di https://bkd.sumbarprov/go.id/. 

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS1
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluhsembilan)tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilanyangberkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidanapenjara2(dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidakdenganhormatsebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau1(satu)jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukanyangberbeda,pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuanperaturanperundang- undangan.

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TEKNIS
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis wajib memiliki pengalamankerjapalingsingkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan Jabatan Fungsional yangdilamaruntuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yangmemilikipengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; da
  • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia,bagipelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembagaswadaya non pemerintah/yayasan. 4. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentuyangmasihberlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan kompetensi dapat dilihat padalamanhttps://bkd.sumbarprov.go.id/details/news/913-persyaratan-wajib-tambahan-dan-sertifikasi-kompetensi-tambahan-nilai-seleksi-kompetensi-teknis-pppk-.html;
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi SumateraBaratdalampengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjangsesuaikebutuhan.


TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKNdi lamanhttps://sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
  • Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca danmemahamipanduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
  • Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar dimintauntukmemperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut danpastikansemua data terisi dengan benar;
  • Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengandata DUKCAPIL;
  • Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
  • Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengantahapanpadaportal nasional
  • Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JFTekniksesuaidengan kualifikasi pendidikannya;
  • Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakanbahwayang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. 9. Pelamar mengisi data. 10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidakterpotong),serta dapat dibaca dengan jelas;
  • Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa datatersebutterisidengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Datayangtelahdikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
  • Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masukkedatabaseSSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Bagi yang berminat dan tertarik dengan Seleksi Penerimaan PPPK Teknis Provinsi Sumatera Barat tersebut silahkan klik tombol dibawah ini untuk detail informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.


Hari/ Tanggal Terbit : Kamis 22 Desember 2022
Sumber Informasi : Situs BKD Prov. Sumatera Barat
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : 6 Januari 2023
PERHATIAN : Silahkan gabung Grup Telegram Padang Jobs klik link https://t.me/padangjobs jangan lupa nyalakan notifikasi untuk mengikuti update informasi lowongan kerja terbaru setiap harinya. Seluruh tahapan seleksi dalam proses penerimaan karyawan tidak dipungut biaya apapun HATI-HATI terhadap penipuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel